Dalam kitab Subulussalam, hadits nomor 596:
عن عبدالله بن علي بن الخيار أن رجلين حدثاه أنهما أتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم يسألانه منالصدقة فقلب فيهما النظر فرفع فينا النظر وخفضه فرآهماجلدين فقال إن شئتما أعطيتكما ولا حظ فيها لغني ولا لقوى مكتسب
Dari Abu Ubaidillah bin Adi bin Al-Khiyar bahwasanya dua orang bercerita kepada kami bahwa mereka mendatangi Rasulullah SAW meminta zakat darinya. Maka Rasulullah SAW mengamati keduanya, beliau melihat keduanya masih kuat, maka beliau bersabda, “jika kalian mau aku akan memberi kalian, namun tidak ada bagian apapun darinya bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang kuat yang mampu bekerja.” (HR Ahmad dan beliau menguatkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasai’).
Hadits ini salah satu dalil dari haramnya zakat untuk orang kaya, sekaligus memperkuat makna al-qur’an dalam masalah ini, meskipun masih ada perbedaan pendapat dalam menjelaskan batasan kaya, begitu pulamenjelaskan keharamannya atas orang kuat yang mampu mencari nafkah, karena pekerjaannya akan membuatnya seperti orang kaya (Subulussalam: 146).
Dan adapun dalil yang menjelaskan tentang haramnya meminta-minta (zakat) bagi orang kaya kecuali 3 orang, dalam kitab Subulussalam, hadits nomor597:
وعن قبصة ابن مخارق اهلال قال: قال رسل الله صلى الله عليه وسلم إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة رجل تحمل حمالة فحلت له المسألة حتى يصبها ثم يمسك. ورجل أصابته جائحة اجتاحت ما له فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش. ورجل أصابته فاقة حتي يقوم ثلاثة من ذوى الحجا من قومه لقد أصبت فلانا فقة فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عشية فما سواهن من المسألة يا قبيصة سحت يأكلها سحتا
Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilal ra. Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali untuk salah satu dari tiga golongan: seseorang yang menanggung tanggungan orang lain, maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta sampai ia menunaikan tanggungan tersebut, lalu ia berhenti meminta-meminta, seseorang yang tertimpa musibah yang menghancurkan harta bendanya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta sampai ia mendapatkan kecukupan untuk penghidupannya, seseorang yang terlilit kebutuhan hingga tiga orang bijak diantara mereka bersaksi, “si fulan telah terlilit kebutuhan,” maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta sampai ia mencukupi kebutuhannya, meminta-minta selain dari mereka itu, wahai Qabishah, maka ia adalah barang haram yang dimakan dengan haram.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dalam hadits tersebut dijelaskan haramnya meminta-minta kecuali bagi tiga golongan:
a. Seseorang yang harta bendanya tertimpa bencana alam sehingga tidak tersisa dari hartanya sesuatu yang bisa menutupi kebutuhannya, maka diperbolehkan baginya meminta-minta hingga ia mencukupi kebutuhannya.
b. Seseorang yang menanggung tanggungan orang lain, baik tanggungan tersebut berupa hutang, diyat pembunuhan (denda) atau uang damai yang digunakan untuk mendamaikan dua belah pihak yang bertikai, maka diperbolehkan baginya untuk meminta minta, dzahir ini mengisyaratkan bahwa hal itu diperbolehkan baginya walaupun ia termasuk orang kaya. karena ia tidak wajib menanggung tanggungan tersebut dengan harta bendanya sendiri. Dengan begitu ia termasuk salah satu lima golongan orang kaya yang boleh menerima sedekah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Abu Said
c. Seseorang yang terlilit kebutuhan, namun tidak diperbolehkan baginya untuk meminta-minta kecuali dengan syarat ada tiga saksi orang bijak di daerah tersebut karena merekalah yang lebih memahami kondisi orang tersebut. Hal ini diberlakukan pada mereka yang dahulu dikenal sebagai orang kaya kemudian tertimpa kemiskinan. Sedangkan orang yang dari awalnya adalah orang yang kekurangan maka ia tidak memerlukan saksi dan perkataannya langsung diterima (Subulussalam: 147).