Nida Auliya Putri Sidiq
Kelas 6 Al-Furqon MBS Cibiuk Garut
Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa air dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti air mutlak, air musta’mal, dan air yang terkena najis. Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan, sementara air musta’mal adalah air yang telah digunakan dalam ibadah dan masih bisa digunakan untuk keperluan lainnya dengan beberapa batasan. Selain itu, air yang terkena najis memiliki ketentuan khusus, terutama jika najis tersebut mengubah sifat dasar air. Berikut adalah penjelasan beberapa jenis air yang diuraikan dalam kitab tersebut:
1. Air Mutlak
Air Mutlak adalah air yang suci dan mensucikan. Ini adalah air yang bersih dan tidak tercemar oleh zat atau kondisi yang mengubah sifatnya. Air ini dapat digunakan dalam ibadah seperti wudhu dan mandi. Beberapa contoh air mutlak meliputi:
- Air Hujan: Air yang turun dari langit sebagai hujan.
- Air Sungai: Air yang mengalir di sungai-sungai.
- Air Laut: Air yang terdapat di lautan.
- Air Sumur: Air yang diambil dari sumur-sumur.
2. Air Musta’mal (air yang sudah dipakai)
Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk tujuan wudhu atau mandi. Dalam hukum Islam, air jenis ini tidak dapat digunakan untuk wudhu atau mandi lebih lanjut, kecuali jika tidak tercemar oleh najis (kotoran). Air ini bisa digunakan untuk membasuh benda atau tempat jika airnya tidak kotor.
3. Air Musyammas
Air Musyammas adalah air yang telah dipanaskan di bawah terik matahari dalam wadah yang terbuka. Ada perbedaan pendapat tentang penggunaan air ini, tetapi pada umumnya, jika air tersebut tidak mengalami perubahan yang membahayakan kebersihannya, maka masih bisa digunakan untuk wudhu.
4. Air yang Tercampur dengan Zat Lain
Air yang telah tercampur dengan zat lain seperti minyak, sabun, atau bahan-bahan lain yang mengubah sifat dasar air tersebut juga dibahas. Dalam hal ini, air harus tetap memenuhi syarat untuk digunakan dalam wudhu, yaitu tidak mengalami perubahan yang signifikan pada sifatnya yang menyebabkan air tersebut tidak suci.
5. Air Zam-Zam
Air Zam-Zam adalah air suci yang berasal dari sumur Zam-Zam di Makkah. Air ini memiliki kedudukan istimewa dalam Islam dan sering digunakan dalam berbagai ritual keagamaan. Air Zam-Zam dianggap sangat suci dan memiliki banyak keutamaan dalam ajaran Islam.
6. Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang telah terkena najis atau kotoran sehingga perubahan pada warna, rasa, atau baunya terjadi. Air inilah yang akan kita bahas sekarang, jadi ketika kita menemukan air yang terkena najis, kita bisa mengkategorikan nya kedalam dua keadaan:
Pertama: jika najis yang ada dalam air itu merubah salah satu dari rasa, warna atau bau air tersebut, menurut kesepakatan ulama (ijma’), air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci sama sekali. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Mulqin.
Kedua: Air tetap dalam status kemutlakannya jika ketiga sifat yang meliputi rasa, bau atau warna tidak mengalami perubahan. Hukum air semacam inii adalah suci dan mensucikan, baik jurnlah air tersebut sedikit maupun banyak. Adapun yang menjadi landasan atas pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah ra.. Ia berkata, “Seorang Arab pedalaman berdiri lalu kencing dalam masjid. Dengan cepat para sahabat bangkit untuk menegurnya. Melihat hal itu, Rasulullah saw. bersabda,
فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دعوه، فهريقوا على بوله سجلاً من ماء أو دلواً من ماء، فإنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين، إنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين.”
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Seorang Badui masuk ke dalam masjid dan kencing di dalamnya. Maka para sahabat Nabi SAW ingin menghampirinya untuk mengusirnya, namun Nabi SAW berkata, ‘Biarkan dia, dan biarkan dia.’ Setelah selesai kencing, Nabi SAW memanggilnya dan berkata, ‘Sesungguhnya masjid ini bukan tempatnya kencing dan buang air besar, tetapi tempatnya shalat dan dzikir.’ Kemudian Nabi SAW memerintahkan agar air dituangkan di atas bekas kencing tersebut.”(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab yang sama tetapi dari riwayat lain dijelaskan bahwa rasulullah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ النَّجَاسَةَ»
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis.'”
Hadis ini menunjukkan bahwa air dengan volume dua qullah atau lebih tidak akan terpengaruh oleh najis, asalkan najis tersebut tidak mengubah sifat dasar air, seperti bau, rasa, atau warna.
Sebagai penutup, pemahaman tentang berbagai jenis air dalam konteks hukum Islam sangat penting untuk praktik kebersihan dan ibadah. Berdasarkan kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, kita dapat mengidentifikasi beberapa kategori air yang memiliki peranan berbeda dalam hukum fiqh, termasuk air yang suci mensucikan, air yang terkena najis, dan air yang bersih tetapi tidak suci. dengan memahami dan menerapkan pedoman ini, kita dapat menjaga kesucian dan kebersihan dalam ibadah serta aktivitas sehari-hari, sesuai dengan ajaran Islam. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi pembaca dalam mengamalkan ajaran agama dengan lebih baik.