
Oleh: Gea Widiya Pangestika
Santri Kelas 6 Al-Furqon MBS Cibiuk
Tugas Fiqh Sunnah
Kata “qadha” berasal dari bahasa Arab yang berarti melakukan, melaksanakan, mengerjakan, dan memutuskan. Dalam istilah syar’i, qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan setelah waktu yang seharusnya. Sedangkan kewajiban yang dilaksanakan pada waktunya secara sempurna dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya disebut dengan ada’.
Perempuan Muslim di seluruh dunia memiliki kondisi kesehatan yang berbeda, terutama bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui. Islam tidak memaksa orang-orang dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gizi buruk atau kondisi fisik yang lemah, untuk berpuasa. Dalam Islam, perempuan yang tidak diwajibkan berpuasa antara lain: a) Perempuan hamil yang jika berpuasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya, b) Mereka yang menyusui, c) Perempuan yang sedang haid, dan d) Perempuan yang dalam keadaan nifas. Dalil yang mendukung hal ini adalah sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ‘Allah telah membebaskan setengah shalat dan puasa dari orang-orang yang bepergian dan dari wanita yang hamil dan menyusui.’” (HR. An-Nasa’i)
Menurut Imam Syafi’i, wanita hamil dan menyusui yang mampu berpuasa dan tidak khawatir terhadap anaknya wajib berpuasa. Namun, jika khawatir terhadap anaknya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasanya serta bersedekah dengan satu mud makanan pokok kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik, wanita hamil hanya diwajibkan mengqadha puasa tanpa membayar fidyah, sedangkan wanita yang menyusui wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Imam Sayyid Sabiq berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir akan kondisi dirinya atau anaknya bila berpuasa, diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah tanpa wajib mengganti puasa. Pendapat ini didasarkan pada tarjih dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, sebagaimana tertulis dalam kitab Fiqh Sunnah:
“Perempuan hamil dan perempuan menyusui jika mengkhawatirkan kondisi dirinya atau anaknya bila ia berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, tetapi tidak wajib mengganti puasa.”
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa kewajiban fidyah berlaku bagi orang yang sudah tua renta, serta wanita hamil dan menyusui. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۚ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Kesimpulan:
Menurut Sayyid Sabiq, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk berbuka puasa apabila mereka khawatir akan kondisi dirinya atau anaknya selama puasa. Mereka wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Pendapat ini berdasarkan tarjih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dengan memperhatikan dalil yang dianggap kuat untuk diamalkan.