Oleh Muhammad Syaqib Ridho Asy-Syafiq
Santri Kelas 6 Ponpes Al-Furqon Cibiuk
Tugas Fiqih Sunnah
Air merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam kehidupan. Sebanyak 60% dari tubuh manusia itu tersusun oleh air, dan dua pertiga dari bumi yang kita pijak ini adalah air yang berupa lautan. Air juga sangat penting karena sangat dibutuhkan oleh setiap makhluk Allah yang ada di bumi ini agar mereka bisa tetap hidup, baik itu untuk keberlangsungan kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan Dia (Allah) telah menurunkan air (hujan) dari langit, kemudian Dia mengeluarkan (menghasilkan) dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk kalian semua. Maka janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu bagi-Nya, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 22)
Dalam agama Islam, air juga berperan sangat penting karena digunakan untuk menyucikan diri. Ia berperan penting sebagai syarat diterimanya suatu amalan seperti sholat, karena apabila seorang hamba hendak menghadap Rabb-nya sedangkan ia tidak dalam keadaan suci, maka amalannya ditolak.
Macam-macam Air dalam Islam Menurut Syaikh Sayyid Sabiq
Air memiliki banyak macam dan variasi. Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitab karangannya yaitu “Fiqih Sunnah” membagi macam-macam air menjadi 4 macam:
Air Mutlak
Hukumnya ialah bahwa air suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Macam-macamnya:
Air hujan, salju, es, embun,
Berdasarkan firman Allah: “Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.” (Al-Anfal: 11) dan firman-Nya: “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.” (Al-Furqan: 48). Jadi segala air yang diturunkan oleh Allah dari langit hukumnya suci juga mensucikan.
- Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. katanya: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah saw.: “Ya Rasulallah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudlu, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah kami berwudlu dengan air laut?” Rasulullah saw. bersabda: “Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan. Menurut Hakim hadits ini sahih)
- Air Zamzam, karena diriwayatkan dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudlu. (HR Ahmad)
- Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kunyit dan daun-daun kayu. Menurut kesepakatan ulama, air tersebut tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang bisa disebut air secara mutlak ialah tempat kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah: “Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayamumlah kamu.” (Al-Maidah: 6)
Air Musta’mal (terpakai)
Yaitu air yang telah terpisah dari anggota tubuh orang yang berwudlu dan mandi. Hukumnya suci lagi menyucikan seperti halnya air mutlak tanpa berbeda sedikitpun. Hal ini mengingat asalnya yang suci, sedang tiada dijumpai suatu alasan pun yang mengeluarkannya dari kesucian itu. Juga dikarenakan hadits Rubaiyi’ binti Mu’awwidz sewaktu menerangkan cara wudlu Rasulullah saw.: “Dan disapunya kepalanya dengan sisa wudlu yang terdapat pada kedua tangannya.” (HR Ahmad)
Air yang bercampur dengan barang yang suci
Misalnya dengan sabun, kunyit, tepung, dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tidak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak menyucikan bagi lainnya.
Air yang bernajis
Pada macam ini terdapat dua keadaan: a. Bila najis itu mengubah salah satu dari antara rasa, warna, dan baunya. Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci. b. Bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu di antara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya ialah suci dan menyucikan, biar sedikit atau banyak. Alasannya ialah hadits Abu Hurairah ra. katanya: Seorang Badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: “Biarkanlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba air atau seember air. Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keringanan, bukan untuk menyulitkan.” (HR Jama’ah kecuali Muslim)
Kesimpulan Maka setelah kita mengetahui macam-macam air dalam Islam hendaknya kita lebih memperhatikan mana air yang bisa digunakan untuk bersuci juga air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Ingatlah, sebagai seorang muslim janganlah kita membuang-buang air atau menggunakannya secara berlebihan karena itu termasuk mubazir dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Q.S al-A’raf [7] ayat 31: وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ Artinya: “Dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”