Tugas Fiqih Sunnah – Suci Ardia Wanda
Santri kelas 6 Al-Furqon MBS Cibiuk
Pengertian
I’tikaf menurut kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq adalah menetap di suatu tempat tersebut dengan menyendiri, dengan melakukan perbuatan baik ataupun perbuatan jahat. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Q.S Al Anbiya : 52
قَالَ أَبِيهِ لِقَوْمِهِ وَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ ٥٢
Yang artinya: (Ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?” (Q.S Al Anbiya ayat 52).
Maksudnya adalah mereka menetap di tempat itu dengan tujuan beribadah kepada patung-patung tersebut. Tetapi, I’tikaf yang dimaksud di sini adalah menetap dan berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf terbagi ke dalam 2 macam, yaitu ada I’tikaf wajib dan ada juga I’tikaf sunnah. I’tikaf sunnah adalah I’tikaf yang bersumber dari keinginan sendiri secara ikhlas dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mengharapkan pahala dari-Nya, serta melakukan sunnah-sunnah Rasul. I’tikaf dilakukan pada malam-malam ganjil, tetapi lebih utama atau lebih baik pada malam 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
I’tikaf wajib adalah I’tikaf yang diwajibkan oleh diri sendiri, seperti bernadzar untuk I’tikaf yang bersifat mutlak. Misalnya seseorang berbicara “Jika suatu hari saya mendapatkan keinginan saya, maka saya akan beri’tikaf”. Sebagaimana dalam hadits shahih Bukhari dijelaskan Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya (melaksanakan nazarnya).
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
Untuk I’tikaf yang wajib, bagi seseorang yang bernazar. Apabila nazarnya terpenuhi, maka ia wajib melaksanakan I’tikaf beberapa hari yang telah ia tentukan sebelum bernazar.
Untuk I’tikaf yang sunnah, pelaksanaannya tidak dibatasi waktu. I’tikaf sunnah dapat dilakukan selama ia berada di dalam masjid dengan niat beri’tikaf baik lama atau sesaat. Apabila ia keluar lalu memasuki masjid kembali, maka ia harus memperbaharui niatnya kembali untuk beri’tikaf. Dan ia mendapatkan pahala selama ia berada di dalam masjid.
Syarat-syarat I’tikaf
- Muslim
- Baligh
- Suci dari junub
- Suci dari najis
- Suci dari haid dan nifas
Dengan demikian I’tikaf tidak sah apabila yang melakukannya:
- Orang kafir
- Anak-anak yang belum mumayyiz
- Orang yang sedang junub
- Perempuan yang haid dan nifas
Rukun-rukun I’tikaf
Hakikatnya I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika tidak menetap di dalam masjid dan tidak berniat untuk beribadah kepada Allah SWT, maka tidak bisa dikatakan I’tikaf.
Kesimpulan
I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan melakukan perbuatan terpuji.