
Oleh: Ananda Khoerunnisaa
Santri Pondok Pesantren Al-Furqon MBS Cibiuk mempelajari banyak kitab, salah satunya adalah Fiqh al-Sunnah karangan Sayyid Sabiq. Kitab ini menjadi rujukan penting dalam memahami fiqh Islam secara mendalam. Oleh karena itu, sangat penting bagi santri untuk mengetahui kehidupan dan pandangan Sayyid Sabiq, ulama besar abad ke-20 yang memiliki prinsip tidak harus bermadzhab.
Nama lengkapnya adalah Sayyid Sabiq Muhammad al-Tihami. Beliau lahir di desa Istanha, Distrik al-Baghur, Provinsi al-Munufiyah, Mesir, pada tahun 1915 M. Beliau berasal dari keluarga terpandang, yaitu Sabiq Muhammad al-Tihami dan Husna Ali Azeb. Pendidikan beliau ditempuh di Universitas al-Azhar Kairo, di mana beliau menyelesaikan seluruh pendidikannya, mulai dari jenjang kejuruan (Takhashshush). Di tingkat akhir, beliau memperoleh predikat al-Syahadah al-‘Alimiyyah, ijazah tertinggi di Al-Azhar yang setara dengan gelar doktor.
Sayyid Sabiq pernah menjabat sebagai dosen di Universitas al-Azhar, Mesir, dan Universitas Ummul Quro, Mekkah. Beliau juga dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Beberapa karya di samping Fiqh al-Sunnah yang berhasil beliau ciptakan antara lain: al-Yahud fi al-Qur’an, al-Aqa’id al-Islamiyyah, Islamuna, Da’wah al-Islam, dan lainnya. Beliau dikenal memiliki reputasi internasional dalam bidang Fiqh dan dakwah Islam, terutama melalui karyanya yang terkenal, Fiqh al-Sunnah.
Pada prinsipnya, Sayyid Sabiq merupakan tokoh yang menolak anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Melalui penulisan Fiqh al-Sunnah, beliau berharap dapat memberikan gambaran yang benar tentang Fiqh Islam berdasarkan dalil-dalil shahih, menghilangkan fanatisme mazhab, dan membuang anggapan tertutupnya pintu ijtihad. Pandangan beliau yang tidak harus bermazhab tentunya mengundang perhatian banyak umat Islam di berbagai belahan dunia, terutama mereka yang beragama dengan cara bermazhab.
Sayyid Sabiq dinilai sebagai sosok yang berkomitmen untuk tidak bermazhab. Meskipun demikian, beliau tidak pernah mencela mazhab-mazhab Fiqh yang ada dan tidak mengingkari keberadaannya. Pandangannya ini tercermin dalam karyanya Fiqh al-Sunnah. Pada bagian pendahuluan karyanya tersebut, beliau mengutarakan alasan mengapa umat Islam sebaiknya tidak bermazhab. Beliau mengutip salah satu ayat al-Qur’an:
وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang berselisih dengan adanya al-Qur’an, maka mereka berada dalam kesesatan yang jauh.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 176)
Selanjutnya, beliau menyebut bahwa di era sahabat dan tabi’in, mereka tidak pernah berselisih pendapat dalam urusan beragama, kecuali dalam beberapa masalah yang jumlahnya sedikit. Alasannya adalah karena kemampuan para sahabat dan tabi’in yang beragam dalam memahami Qur’an dan Hadis, serta sebagian mereka terkadang mengetahui hal-hal yang tersembunyi dari sebagian yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa para Imam Mazhab mengikuti tradisi orang-orang sebelum mereka. Sebagian Imam Mazhab lebih dekat kepada Sunnah, seperti orang-orang Hijaz yang banyak di kalangan mereka adalah pendukung Sunnah dan periwayat hadis. Sementara itu, sebagian yang lain lebih condong kepada rasio, seperti orang-orang Irak yang jumlahnya sedikit dari penghafal hadis.
Para Imam Mazhab yang empat telah berusaha semaksimal mungkin untuk memperkenalkan agama Islam dan membimbing umat melalui usaha mereka. Bahkan, para Imam Mazhab melarang orang-orang untuk taqlid (mengikuti secara membabi buta tanpa mengetahui dalil dan alasannya) kepada mereka. Mereka mengatakan:
لا يجوز لأحد أن يقول قولنا من غير أن يعرف دليلنا
“Tidak boleh seorang pun mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui dalil (alasan) kami.”
Sayyid Sabiq juga mengisahkan dialog antara Abu Zur’ah dengan gurunya al-Bulqini. “Apa yang menghalangi Syeikh Taqiy al-Din al-Subki untuk berijtihad? Padahal ia sudah cukup syarat-syaratnya.” tanya Abu Zur’ah. Al-Bulqini tidak menyahut, lalu Abu Zur’ah berkata, “Menurut pandanganku, bahwa enggannya al-Subki berijtihad adalah karena persoalan jabatan yang telah ditetapkan bagi para Fuqaha agar mereka mengikuti mazhab yang empat, sedangkan orang yang keluar darinya tidak berhak menjabat dan dilarang menjadi Qadhi (hakim), serta orang-orang tidak berhak mendengar fatwanya, bahkan ia akan dituduh sebagai ahli bid’ah.” Mendengar hal itu, al-Bulqini pun tersenyum dan menyetujui pendapatnya.
Di akhir, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa berlalunya tahun demi tahun dan bergantinya abad demi abad, secara berkala Allah akan membangkitkan bagi umat Islam orang-orang yang melakukan gebrakan pembaharuan agama dan membangunkannya dari tidur panjang, serta memalingkannya ke arah yang benar. Demikianlah pandangan Sayyid Sabiq mengenai urusan bermazhab. Kesan yang bisa kita peroleh dari pandangannya adalah beliau sosok yang selalu mengajak agar umat Islam bersatu dan merapatkan barisan agar tidak menjadi lemah. Beliau juga mengajak untuk membentengi para pemuda-pemudi dengan membiasakan mereka beramal Islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan, serta memahami al-Qur’an dan Sunnah.